IUPK Freeport Terbit Setelah Divestasi Lunas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penerbitan IUPK Freeport akan dilakukan setelah semua syarat terpenuhi.
"Pokoknya harus selesai semua dulu. Masalah lingkungan, divestasi selesai, baru keluar IUPK," ujar Bambang kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dia pun mengatakan, untuk penyelesaiannya masih ditargetkan tahun ini.
Untuk pelunasan divestasi, PT Inalum (Persero) telah menerbitkan obligasi global sebesar US$ 4 miliar di Bursa Singapura. Obligasi ini akan digunakan untuk membayar akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 51% milik negara.
Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, dengan cairnya obligasi tersebut, maka perusahaan memiliki dana dan siap merealisasikan pembayaran akusisi saham PTFI kapan saja. Dia berharap, pembayaran bisa dilakukan di akhir tahun ini.
"Desember, maunya Inalum begitu," kata Budi kepada media ketika dijumpai di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Lebih lanjut, Budi menuturkan, transaksi baru akan dilakukan jika segala prosedur sudah selesai dikerjakan, misalnya terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi-Produksi (IUPK-OP) yang permanen, dan penyelesaian masalah lingkungan.
"Untuk hal itu, sebenarnya sudah di ranah PT FI. Harus ditanyakan ke mereka, yang menyelesaikan urusaan di antara pihak-pihak tersebut. Kalau Inalum, begitu Kementerian ESDM siap mengeluarkan izin permanen, masalah lingkungan beres, kami pun langsung lakukan pembayaran," tutur Budi. CNBC