Izin Darurat Vaksin Sinovac Belum Diterbitkan , BPOM Ungkap Alasannya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menkes Budi Gunadi Sadikin sudah memastikan vaksinasi corona dengan menggunakan vaksin Sinovac dimulai 13 Januari 2021. Presiden Jokowi menjadi yang pertama disuntik.
Namun, yang menjadi persoalan hingga hari ini Emergency Use Authorization (EUA) belum terbit dari BPOM. Tanpa izin penggunaan darurat itu, tentu saja vaksinasi tidak bisa dimulai.
Lantas, apa yang membuat izin belum terbit?
Juru bicara vaksinasi corona dari BPOM Dr Rizka Andalusia menjelaskan proses sebelum pihaknya menerbitkan EUA.
"Badan POM melakukan evaluasi data untuk memberikan EUA dengan menerapkan rolling submission, di mana data-data yang tersedia sesuai dengan yang diperoleh di setiap tahapan uji klinik dan periode pengamatan yang ditetapkan dapat diserahkan ke BPOM secara bertahap," kata Rizka melansir kumparan, Rabu (6/1/2021).
Rizka menjelaskan progres rencana pemberian EUA sejauh ini. Katanya, masih ada data yang belum diterima dari proses uji klinis III vaksin Sinovac di Bandung.
"Saat ini sudah ada beberapa data yang sudah diterima oleh Badan POM dan telah dievaluasi. Kami masih menunggu data analisis akhir yang akan segera diserahkan ke BPOM," ujar Dr Rizka Andalusia dari BPOM.
Apabila data sudah masuk semua, BPOM pasti akan segera melakukan review. Tentu dengan diawasi beberapa pihak eksternal seperti Komisi Obat Nasional dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Segera setelah kami memperoleh data tersebut, kami akan melakukan evaluasi dan diharapkan EUA dapat diberikan sebelum penyuntikan vaksin," tutup Rizka. (Kumparan)