Jakarta Berlakukan PPKM Darurat, Perhatikan Aturan Pelaksanaannya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku pada hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 juli 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun menetapkan ketentuan baru dalam pelaksanaannya.
Melalui keterangan resminya, Sabtu (03/07/2021) disampaikan jika kesehatan adalah hal penting di masa pandemi ini. Pemprov mengajak agar sama-sama menjalankan seluruh aturan PPKM Darurat dan Prokes secara disiplin.
"Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini. Mari jalankan seluruh aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," tulis keterangan resmi.
Keterangan resmi tersebut juga menyampaikan agar semua warga memastikan diri dan orang tersayang agar selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, dan berolahraga secara rutin.
Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.
Berikut ketentuan pembatasan di DKI Jakarta selama PPKM Darurat Berlangsung:
1. Perkantoran dan Sekolah
Perkantoran non esensial 100% WFH
Esensial sektor pemerintahan 75% WFH
Belajar mengajar 100% daring
Restoran dine-in ditiadakan hanya menerima takeaway/delivery
2. Operasi Apotek - Pusat Perbelanjaan
Konstruksi 100% operasi dengan prokes lebih ketat dan jam operasional dibatasi
Apotek dan toko obat buka 24 jam
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal 50% sampai pukul 20.00 WIB
Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%
Pusat perbelanjaan mal ditutup
3. Tempat Ibadah dan Kegiatan Lainnya
Tempat ibadah ditutup
HBKB ditiadakan
Tempat resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak menyediakan makan ditempat
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian ditutup
4. Transportasi
Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) maksimal 50%
Kendaraan pribadi maksimal 50% dan 100% jika berdomisili di alamat yang sama
Ojek online atau pangkalan 100% namun tidak boleh berkumpul. (*)