kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jaksa Pinangki Ditahan, Bukti Jaksa Agung Serius Benahi Kejaksaan

Jaksa Pinangki Ditahan, Bukti Jaksa Agung Serius Benahi Kejaksaan

Senin, 17 Agustus 2020 13:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sudah tegas menangkap dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi yang diterima dari terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Menurut Suparji, penindakan hukum terhadap Pinangki merupakan langkah awal Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membuktikan komitmennya menindak secara tegas anak buahnya yang bermain-main dengan kasus hukum.

“Saya kira ini adalah langkah awal untuk membuktikan retorika itu yang kemudian tidak sekadar political will karena yang diperlukan adalah political commitment dan sekaligus political action dari Jaksa Agung untuk melakukan revolusi mental,” kata Suparji, Senin, (17/8/2020).

Penangkapan terhadap Jaksa Pinangki, lanjut Suparji, untuk mengklarifikasi spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya keterlibatan oknum penegak hukum yang membantu Djoko Tjandra sekaligus diharapkan bisa menjadi titik awal mengungkap dugaan pidana jika masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat skandal tersebut. 

“Maka terhadap spekulasi itu diharapkan menjadi terjawab dengan adanya penangkapan, ya selama ini kan sudah segitiga penegak hukum yang diproseskan, yaitu dari sisi Kepolisian sudah, dari sisi Kejaksaan sudah dan dari sisi pengacara juga sudah. Jadi diharapkan prosesnya berjalan independen, berintergitras, profesional dan proporsional” ungkap Suparji

Suparji menambahkan, penangkapan Jaksa Pinangki juga merupakan momentum untuk mengungkap kasus perkara yang melibatkan Djoko Tjandra menjadi terang benderang atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. 

“Dengan momentum seperti ini ya diharapkan menjadi terang benderang, atas berbagai spekulasi yang ada dalam perkara Djoko Tjandra, agar asumsi publik bahwa yang bersangkutan bisa mendapatkan hak atau kemudian mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali) itu karena adanya dukungan pihak-pihak tertentu atau kemudian adanya kerja sama antara aparat penegak hukum,” ujarnya

Menurut Suparji, untuk melakukan pemberantasan terhadap Jaksa-jaksa nakal, ST Burhanuddin harus melakukan pengawasan yang intensif terkait kinerja dari para Jaksa yang bisa saja memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam menangani suatu perkara.

“Artinya Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) atau Komisi Kejaksaan itu harus lebih progresif sehingga memang berhasil menemukan adanya Jaksa-jaksa nakal, jangan sampai yang menemukan publik, nah ini kan yang repot,” tuturnya.

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. 

Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias DjokoTjandra.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa. 

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. 

Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kejagung menilai Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019. Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda