Jaksa Pinangki Yang dicopot Punya Harta Rp 6,8 M
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Jakarta- Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra yang beredar di sosial media berujung pada pencopotan dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Foto viral itu diduga diambil pada tahun 2019. Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buruonan Kejaksaan Agung Sejak tahun 2009.
Selain karena foto tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga membuktikan Pinangki telah melanggar disiplin. Pasalnya, Pinangki pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir detikcom dari situs KPK, Jumat (31/7/2020), Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.
Harta kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Bogor dan Jakarta Barat dengan total nilai sekitar Rp 6 miliar. Lalu, ada juga aset transportasi dan mesin senilai Rp 630 juta yang terdiri dari mobil Nissan Teana Rp 120 juta, Toyota Alphard Rp 450 juta, dan Daihatsu Xenia Rp 60 juta. Ia juga memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.
Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak 2 kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.
Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000. Sehingga, dari penghitungan detikcom, dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227%. (detik.com)