Jawab Keresahan Warga, Bawaslu Tahan Penyebaran Tabloid "Indonesia Barokah"
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com | Jakarta - Menanggulangi keresahan warga terkait polemik tabloid "Indonesia Barokah", Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ri meminta semua pihak untuk menahan penyebaran tabloid yang menimbulkan kontroversial tersebut.
Dilansir dari detik.com, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan meski Gakkumdu dalam kajiannya belum masuk dalam kategori kampanye, Bawaslu berpendapat perlu melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi keresahan publik.
"meski "Indonesia Barokah" dalam kajian belum masuk kategori kampanye menurut Gakkumdu, kita perlu melakukan pencegahan atas potensi keresahan publik, juga bagi media lainnya" ujar Mochammad Afifuddin, Selasa (29/1)
Afifuddin menambahkan, meski isi tabloid Indonesia Barokah sejauh ini bukan kategori kampanye, tetapi fakta yang terjadi, lokasi penyebaran tabloid ini menyasar mesjid dan pesantren. Dan ini perlu di soroti dan dicermati. UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menegaskan kegiatan kampanye di tempat ibadah adalah sesuatu yang dilarang.
"karena dikirim nya di mesjid dan pesantren. Pesan penting lainnya sebegaimana undang-undang pemilu melarang kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.ini pesan buat semua sebenarnya tidak hanya kasus ini" tukas Afifuddin.
Berkaitan dengan penahanan penyebaran tabloid tersebut, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selain itu, Bawaslu juga akan membicarakan hal ini dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
"Koordinasi dengan pihak kepolisian juga menjadi penting, agar kita sama-sama menjaga kualitas kampanye" kata Afifuddin.