Jelang Nataru Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Aturan PeduliLindungi
Font: Ukuran: - +
[Dok. Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menyatakan tak ada kebijakan penyekatan selama masa libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Pemerintah lebih memilih mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah kerumunan warga demi mengantisipasi lonjakan penyebaran virus corona selama periode tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, sejak awal pemerintah tidak memilih opsi penyekatan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang lebih tegas terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Salah satu mekanisme yang dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan adalah menerapkan PeduliLindungi. Aplikasi ini tidak hanya kita minta dorong digunakan, tapi juga ditegakkan," kata Tito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/12).
"Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk (aturan) yang akan mengikat masyarakat," ujarnya menambahkan.
Eks Kapolri itu menyatakan, kepala daerah bisa membuat semacam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk menerapkan sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut dia, peraturan daerah bisa lebih kuat dalam menerapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi denda hingga pidana. Sementara, untuk peraturan kepala daerah hanya bisa menjatuhi sanksi administratif.
"Dari segi kecepatan kita minta secepatnya kita buat perda. Nanti kalau perkada bakal panjang. Oleh karena itu, saya keluarkan hari ini SE agar para gubernur dibuat peraturan kepala daerah," jelas Tito.
Isi peraturan itu bisa menekankan agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan memberikan sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha.
"Nanti setelah nataru kita lihat bagaimana kasus, kita ingin dorong supaya bagaimana PeduliLindungi ini belum selesai, bisa lebih masif, sehingga bisa memberikan sanksi denda kepada mal dan restoran," tuturnya. (CNN Indonesia)