kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jemput dan Bawa Anak ke Sekolah, Gaji ASN Dipotong, Ini Peraturannya

Jemput dan Bawa Anak ke Sekolah, Gaji ASN Dipotong, Ini Peraturannya

Rabu, 22 Januari 2020 14:28 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jawa Timur - Aparatur Sipil Negara di Kota Blitar, Jawa Timur dilarang menjemput dan membawa anak ke tempat. Itu aturan yang diterapkan di sana guna menciptakan kedisiplinan kerja, Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, melarang ASN menjemput anak dan membawa mereka ke tempat kerja. 

Bila peraturan itu dilarang maka akan ada sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai. 

Aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara menjemput anak pada saat jam kerja dan membawa mereka ke tempat kerja sudah diberlakukan Pemerintah Kota Blitar.

Aturan ini dibuat sebagai antisipasi banyaknya ASN yang bolos kerja karena menjemput putra-putri mereka di sekolah, pada saat jam kerja. 

Meski mendapat penolakan pada awal penerapannya, Pemkot Blitar mengklaim aturan ini ampuh meningkatkan kedisiplinan pegawai. 

Selain pemberian sanksi, Pemkot Blitar juga menggunakan aplikasi finger print dan sms gateaway untuk memantau kinerja pegawai. 

Diharapkan dengan berbagai inovasi, kualitas ASN dapat meningkat. Hal ini tentu akan membuat sebagian ASN harus berpikir dua kali, menjadi disiplin atau justru tetap melanggar aturan adalah pilihan tiap pegawai negeri sipil. Namun konsekuensi potong gaji sudah ada didepan mata.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda