Jessica Kumala Wongso: "Saya Sudah Memaafkan"
Font: Ukuran: - +
Jessica Kumala Wongso bersama Otto Hasibuan. Foto: Antara Photo/Fakhri Hermansyah
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang pernah menyakitinya. Pernyataan ini disampaikannya melalui berbagai media di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
"Awalnya memang berat, tapi seiring waktu saya belajar memaafkan," ujar Jessica. Ia menegaskan bahwa dirinya kini telah terbebas dari rasa dendam dan kebencian.
Sementara itu, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, mengungkapkan keterkejutannya atas pembebasan bersyarat yang diterima kliennya. "Ini di luar ekspektasi kami. Jessica seharusnya menjalani hukuman 20 tahun, tapi kini ia sudah bebas," kata Otto.
Meski demikian, tim kuasa hukum Jessica tetap berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Otto menyatakan bahwa mereka memiliki bukti baru yang berpotensi mengubah putusan hakim.
"Kami menemukan novum yang tidak terungkap saat persidangan. Jika bukti ini dihadirkan dulu, mungkin putusan hakim akan berbeda," jelas Otto.
Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ia divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 498 K/PID/2017.
Kini, Jessica mendapat pembebasan bersyarat melalui SK Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Meski bebas, ia masih diwajibkan melaporkan diri hingga 2032.