Jika APD Tak Terpenuhi, KPU Diminta Tak Paksakan Pilkada 9 Desember
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Komisi Pemilihan Umum tak memaksakan pemungutan suara pada 9 Desember nanti jika alat pelindung diri (APD) pencegahan penyebaran Covid-19 tak terpenuhi.
Dewan Penasihat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta KPU tak mengambil risiko yang bisa mengancam kesehatan dan keselamatan warga.
"Semestinya KPU tidak mengambil risiko melanjutkan pemungutan suara apabila ada perangkat APD yang tidak lengkap," kata Titi melansir Tempo, Sabtu (5/12/2020).
Titi mengatakan kelengkapan APD menjadi prasyarat penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Ia berujar hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
Maka, kata Titi, KPU harus memastikan keterpenuhan APD di TPS ini secara lengkap. Menurut dia, hal ini tak bisa ditoleransi sebab berkaitan dengan rasa aman dan kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Begitu juga menyangkut rasa kepercayaan publik terhadap proses pilkada yang berlangsung.
"Kalau masyarakat melihat ketidaksungguhan penyelenggara dalam menjamin keamanan dan kesehatan pilkada, maka bisa berdampak pada apatisme masyarakat pada penyelenggaraan pilkada kali ini," ujar Titi.
Ia pun mendesak KPU sebagai penyelenggara tak bersikap permisif terhadap persoalan ini. "Kalau sampai ada sikap permisif maka makin menunjukkan ketidaksiapan dan ketidaksanggupan kita menyelenggarakan pilkada sehat di masa pandemi."
Peneliti lembaga riset independen Kode Inisiatif Ihsan Maulana menyampaikan hal senada. Menurut Ihsan, ada opsi untuk tak memaksakan pemilihan kepada pemilih yang positif Covid-19 jika APD tak terpenuhi. Ihsan mengingatkan memaksakan pemilihan bagi mereka yang positif Covid-19 tanpa kesediaan APD lengkap bisa mengancam keselamatan banyak orang.
"Tetapi KPU belum ada mitigasi terkait hal ini," ujar Ihsan kepada Tempo.
Ihsan mengatakan ada banyak instrumen APD yang harus dipenuhi KPU. Ia mengatakan beberapa alat pelindung, masker misalnya, tetap harus disediakan oleh KPU dan tak boleh dibebankan kepada pemilih.
Ihsan juga menyoroti kesehatan para petugas penyelenggara pilkada di lapangan. Menurut Ihsan, ada daerah yang lebih dari 50 persen KPPS-nya positif Covid-19. KPU, kata dia, harus segera melakukan pergantian KPPS yang sudah diketahui positif Covid-19.
Namun ada pula kendala jika petugas baru diketahui positif Covid-19 pada hari H dan ternyata jumlahnya lebih dari 50 persen. "KPU harus sudah mempersiapkan petugas cadangan atau jika tidak ada mau tidak mau harus dihentikan proses pungut hitungnya," kata dia.
Penyaluran APD masih terjadi di sejumlah daerah. Ombudsman RI menemukan 22 dari 31 KPU di tingkat kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan temuan ini bisa menjadi alarm agar KPU segera mempercepat penyaluran kinerja. (Tempo)