JK Minta Gugatan soal Cawapres Diputus Sebelum Pendaftaran Pilpres
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Wapres Jusuf Kalla menjadi pihak terkait gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi. JK meminta agar gugatan yang diajukan Perindo itu dijadikan prioritas dan diputus sebelum pendaftaran capres-cawapres.
Dalam salinan permohonan pihak terkait yang diperoleh detikcom, Jumat (20/7/2018), lewat kuasa hukumnya, JK meminta perkara ini diprioritaskan. Kuasa hukum JK dalam hal ini ialah Irmanputra Sidin.
"Bahwa pada prinsipnya kami sangat mendukung permohonan prioritas yang diajukan oleh pemohon untuk dapat diputus sebelum pendaftaran capres-cawapres yang dimulai pada 4-10 Agustus," tulis JK di permohonan tersebut.
JK meminta hal ini diprioritaskan agar ada kepastian hukum bagi peserta pemilu dan pihak-pihak yang berkepentingan. JK menjadi pihak terkait karena merasa jabatan wapres seharusnya tak dibatasi dua periode.
"Agar memberi kepastian hukum bagi parpol peserta pemilu dan pihak-pihak berkepentingan lainnya," terang JK dalam permohonan tersebut.
Gugatan syarat cawapres diajukan Partai Perindo. Partai besutan Harry Tanoe itu menggugat Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Gugatan itu diajukan karena Perindo mengaku dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti. (Detik)