Jokowi Didesak Berikan Amnesti untuk Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah ini sebagai upaya melepaskan Baiq dari putusan hukum yang menjeratnya.
"Meminta Presiden menggunakan hak-nya berdasarkan konstitusi yaitu memberikan Amnesti," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/11).
Ia menyampaikan bahwa Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi memberikan kewenangan bagi presiden untuk mengampuni orang-orang yang telah melakukan tindak pidana.
Meskipun, di sisi lain diketahui bahwa selama ini baik secara nasional maupun internasional, amnesti diutamakan diberikan kepada seseorang yang terbukti melakukan kejahatan politik.
Namun secara regulasi, kata Anggara, tidak ditemukan pembatasan pemberian amnesti hanya pada kasus-kasus kejahatan politik saja.
"Maka atas nama kemanusiaan dan kepentingan negara untuk melindungi korban kekerasan seksual, Presiden Jokowi dapat dan harus betul-betul mempertimbangkan memberikan Amnesti pada ibu Baiq Nuril," kata dia.
Anggara mengingatkan Presiden Jokowi telah berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan akan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan.
Dengan pemberian amnesti terhadap Baiq, hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah memberikan perlindungan atas korban kekerasan seksual.
"Pemberian amnesti pada Ibu Nuril akan sejalan dengan komitmen Presiden. Catatan besarnya, Ibu Nuril merupakan korban pelecehan seksual, yang seharusnya wajib diberikan perlindungan oleh negara," ujarnya. (CNN)