Jokowi Kembali Tambah Kursi Wamen, Kali ini di Menhub
Font: Ukuran: - +
Presiden RI, Joko Widodo. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan aturan baru terkait posisi wakil menteri. Kini, posisi tersebut tersedia bagi menteri perhubungan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 23/2022 tentang Kementerian Perhubungan yang diterbitkan pada 24 Januari 2022, seperti dikutip Rabu (23/2/2022).
Aturan ini menyebutkan, posisi wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Nantinya, posisi tersebut juga akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Wakil menteri sendiri memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas otoritas perhubungan, baik itu dalam perumusan atau pelaksanaan kebijakan.
Hal ini bukan kali pertama Jokowi mengeluarkan aturan terkait posisi wakil menteri. Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah wakil menteri di tubuh kabinet membengkak, meski belum terisi sepenuhnya.
Berdasarkan catatan, setidaknya ada 11 posisi wakil menteri yang saat ini masih kosong.
Dimulai dari wakil menteri sosial, wakil menteri ESDM, wakil menteri investasi, wakil menteri PPN/kepala Bappenas, wakil menPANRB, dan wakil mendikbudristek.
Kemudian, wakil menteri koperasi dan UKM, wakil menteri perindustrian, wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri dalam negeri, dan terakhir wakil menteri perhubungan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno pernah buka suara perihal alasan pemerintah kerap mengatur ketentuan wakil menteri, namun sampai saat ini belum terisi.
Pratikno mengatakan aturan wakil menteri memang bersifat dinamis. Kendati ada posisi wakil menteri, namun tak serta merta menjadi kewajiban untuk diisi.
Kemudian, Pratikno juga angkat bicara perihal posisi wakil menteri Mendikbudristek yang hingga saat ini belum diisi. Pratikno menegaskan, pemerintah masih melakukan evaluasi. (CNBC Ind)