Beranda / Berita / Nasional / Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah

Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah

Jum`at, 14 Juni 2019 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Presiden Jokowi menunjukkan isi sertifikat tanah saat menyerahkan 3.000 sertifikat tanah kepada rakyat, di Kecamatan Bangli, Kab. Bangli, Bali, Jumat (14/6) siang. (Foto: AGUNG/Humas)

DIALEKSIS.COM  | Bali - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyerahkan 3.000 sertifikat hak atas tanah kepada rakyat, di Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Jumat (14/6) siang.

Dalam sambutannya Presiden Jokowi memperkirakan pada tahun 2025 nanti seluruh bidang tanah yang seharusnya memiliki sertifikat akan memperoleh sertifikat. Ia mengajak rakyat bersyukur karena nantinya Provinsi Bali akan menjadi yang pertama semua sertifikat itu selesai.

"Itu tahun ini. Tadi Pak Menteri Agraria sudah sampaikan. Bali adalah pertama, provinsi pertama yang semuanya nanti sudah bisa pegang sertifikat," kata Presiden Jokowi yang disambut tepuk tangan warga yang hadir dalam acara tersebut.

Kepala Negara menjelaskan, kalau dirinya pergi ke desa, ke kampung, ke daerah, selalu yang masuk adalah laporan sengketa tanah, sengketa lahan, konflik tanah. Konflik bisa terjadi tetangga dengan tetangga, bapak dengan anaknya, masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan BUMN.

Oleh sebab itu, Kepala Negara mengingatkan, yang namanya sertifikat, tanda bukti hak hukum atas tanah yang kini penting sekali untuk mendinginkan suasana yang ada di setiap daerah agar tidak ada yang namanya konflik tanah lagi, engketa tanah, sengketa lahan.

"Kalau sudah pegang ini mau apa? Ada orang ngaku-ngaku "Ini tanah saya", "Heh, tanah saya. Sertifikatnya ada.

" Di sini juga jelas, nama pemegang hak di sini, desanya jelas, semua. Meter perseginya berapa di sini ada semua. Udah, mau apa coba? Mau ke pengadilan? Pasti menang, pegang ini kok," tutur Kepala Negara.

Oleh sebab itu, bersyukur bagi warga yang sudah pegang sertifikat. Presiden Jokowi mengingatkan,  kalau sudah pegang sertifikat, nanti sampai di rumah difotokopi. Terus disimpan dengan dipisahkan, sehingga kalau hilang aslinya, masih punya fotokopi. Ngurus ke kantor BPN lebih mudah.

"Saya titip kenapa diplastik? Kalau gentengnya bocor, sertifikatnya nggak rusak. Ya, nggak? Ini barang penting lho ini, bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki, yang namanya sertifikat," tutur Presiden Jokowi. (Setkab)



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda