Jokowi Tandatangani Inpres Realokasi Anggaran, Percepat Penanganan COVID-19
Font: Ukuran: - +
Presiden Joko Widodo. [Foto: BPMI Setpres/Kris]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan COVID-19.
"Maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antar kementerian atau lembaga dan Pemda untuk melakukan refocussing kegiatan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa," kata Jokowi dalam surat tersebut.
"Mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Kementerian Keuangan sesuai dengan kewenangannya," tambahnya.
Ia melanjutkan, dengan mengacu kepada protokol penanganan di kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
“Juga Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 kepada Gubernur/Bupati/Walikota,” ungkapnya.
Terkhusus kepada Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.