Jokowi Teken Perpres Otorita IKN
Font: Ukuran: - +
Presiden Joko Widodo. [Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Perpres Otorita IKN). Penandatanganan itu membuat instansi yang dikepalai Bambang Susantono resmi didirikan.
Tak hanya itu, mereka juga secara resmi menangani persiapan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.
Salah satu hal yang diatur dalam Perpres itu adalah fungsi Otorita IKN. Instansi itu memiliki fungsi persiapan pemindahan ibu kota hingga pelayanan perizinan investasi.
Pepres No. 62 Tahun 2022 juga mengatur struktur kelembagaan Otorita IKN Nusantara, termasuk pengaturan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pegawai instansi tersebut.
Proses penunjukan dan pelimpahan kewenangan Kepala Otorita IKN Nusantara juga diatur dalam Perpres tersebut. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara akan menjabat selama lima tahun dan dapat diberhentikan seketika oleh presiden.
Bagian akhir Perpres Otorita IKN mengatur persiapan pemindahan ibu kota negara. Perpes itu mewajibkan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara melapor ke presiden.
bunyi pada pasal 34 menyebutkan, dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Dia menyebut kebijakan itu sebagai upaya pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia.
Rencana itu telah mendapat restu DPR melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemindahan ibu kota negara tinggal menunggu keputusan presiden pemindahan ibu kota negara.(CNN Ind)