Beranda / Berita / Nasional / Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri, Positif Covid-19

Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri, Positif Covid-19

Minggu, 15 November 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

(ANTARA/RENO ESNIR)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati usai dinyatakan positif covid-19 saat mendekam di rutan Bareskrim Polri.

Kabar pembantaran Jumhur disampaikan Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Taufik Riyadi.

"Alhamdulillah. Beberapa menit yang lalu dapat kabar dari istri MJH kalau MJH lagi proses dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramat Jati. Semoga MJH segera mendapatkan perawatan yang terbaik," ujar Taufik dalam keterangannya, Minggu (15/11) malam.

Jumhur sebelumnya dikabarkan positif virus corona saat mendekam di sel rumah tahanan Bareskrim Polri. Atas kondisi tersebut, Taufik Riyadi mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pembantaran.

Dalam salinan foto surat yang diterima CNNIndonesia.com, surat tersebut dimohonkan oleh istri Jumhur, Alia Febyani dan ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Permohonan itu dibuat Alia setelah mendapat informasi dari suaminya yang positif Covid-19. Alia memohon pembantaran suaminya ke RS Siloam Mampang dan siap menanggung biaya sendiri selama Jumhur dalam perawatan selama terpapar covid-19.

Kedua petinggi Polri tersebut belum memberikan respons saat ditanya soal kabar pembantaran Jumhur.

"Besok kami cek," ujar Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto.

Jumhur ditetapkan tersangka usai diduga menyebarkan pesan-pesan provokatif lewat sosial media agar ikut aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang berujung rusuh. Jumhur dijerat Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

Jumhur langsung ditahan bersama dua petinggi KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana [cnnindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda