DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem layanan kesehatan nasional, terutama di wilayah-wilayah dengan akses yang masih terbatas.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (2/8/2025).
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Di tahap awal, tunjangan tersebut akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah prioritas.
Menkes Budi menegaskan bahwa pemerataan tenaga kesehatan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. “Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ujarnya.
Wilayah yang menjadi sasaran program ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Prioritas diberikan kepada daerah dengan keterbatasan akses layanan, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Tak hanya pemberian tunjangan, tenaga medis di DTPK juga akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Pemerintah ingin memastikan bahwa para dokter yang ditempatkan di pelosok tetap mendapat kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan,” kata Budi.
Pemerintah pusat juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam hal penyediaan anggaran tambahan, logistik, tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan bagi tenaga medis.
Menkes berharap kebijakan ini akan menarik lebih banyak tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah-daerah prioritas. “Ini adalah langkah awal untuk membangun sistem kesehatan yang kuat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya. [red]