Selasa, 08 September 2026
Beranda / Berita / Nasional / Karhutla Mengancam, Pemerintah Panggil 358 Perusahaan

Karhutla Mengancam, Pemerintah Panggil 358 Perusahaan

Selasa, 08 September 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi kondisi kemarau dan El Nino. Foto: istockphoto


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memanggil 358 pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dunia usaha diminta meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing di tengah ancaman kebakaran yang menyertai kemarau dan El Nino.

Pertemuan tersebut berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026), dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Pemerintah menekankan agar perusahaan segera mengambil langkah pencegahan sebelum kebakaran meluas.

Djamari mengingatkan bahwa ancaman karhutla belum mereda. Menurut dia, Indonesia masih menghadapi perkembangan El Nino yang perlu diantisipasi dengan kewaspadaan lebih tinggi.

“Pertama, bahwa kita belum sampai ke puncaknya El Nino. Berarti kita masih sedang menanjak menuju puncaknya,” ujar Djamari, sebagaimana diberitakan iNews.

Ia menyebut kawasan yang terbakar mulai bertambah. Meski tingkat karhutla dinilainya masih relatif lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kondisi itu tidak menjadi alasan untuk mengendurkan penanganan.

Kepada pemegang HGU, pemerintah mengingatkan tanggung jawab untuk ikut mencegah kebakaran di wilayah kelola mereka. Pengawasan dan penegakan hukum juga diperkuat terhadap tindakan yang memicu kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Penanganan hukum sudah berjalan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri menerima 200 laporan polisi terkait karhutla dan menetapkan 138 tersangka. Dari jumlah itu, 119 tersangka terkait unsur kesengajaan, sedangkan 19 lainnya terkait kelalaian.

Selain perkara perorangan, Polri juga menangani delapan korporasi yang masih menjalani proses hukum, menurut laporan ANTARA mengenai pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menyatakan pemerintah menghentikan sementara praktik pembukaan lahan dengan pembakaran yang selama ini dikaitkan dengan kearifan lokal. Menurutnya, kondisi kemarau panjang dan El Nino membuat risiko api merambat semakin tinggi. Pemerintah bersama aparat dan pemerintah daerah memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami pembatasan tersebut.

Peringatan pemerintah beriringan dengan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dalam analisis dasarian III atau periode sepuluh hari terakhir Agustus 2026, BMKG mencatat 567 zona musim, setara 81,1 persen dari seluruh zona musim di Indonesia, telah mengalami kemarau.

BMKG juga menyebut El Nino berada pada kategori sangat kuat. Wilayah yang mengalami kemarau mencakup sebagian Aceh serta banyak wilayah lain di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dampak karhutla terlihat pada pemantauan satelit cuaca. Pada 7 September 2026 pukul 16.00 WIB, BMKG mendeteksi asap di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Meski demikian, kondisi cuaca tidak seragam antardaerah. Untuk Aceh, BMKG memasukkan wilayah ini dalam kategori siaga potensi hujan lebat hingga sangat lebat pada 8“10 September 2026. Peluang angin kencang juga perlu diwaspadai. BMKG menjelaskan bahwa hujan lokal tetap dapat terjadi ketika kemarau masih mendominasi sebagian besar wilayah Indonesia.

Untuk menekan risiko kebakaran, BMKG mendorong pemantauan titik panas, patroli terpadu, pembasahan lahan gambut, serta pembangunan sekat kanal. Operasi modifikasi cuaca juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan air dan kelembapan kawasan rentan terbakar.

BMKG mengimbau masyarakat menghindari pembakaran sampah dan pembukaan lahan secara sembarangan, terutama di kawasan gambut, semak belukar, dan hutan. Indikasi kebakaran perlu segera dilaporkan agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
kejati bsi