Beranda / Berita / Nasional / Kasus Calo Tes Cepat di Stasiun, Begini Modus Operandi Calo

Kasus Calo Tes Cepat di Stasiun, Begini Modus Operandi Calo

Senin, 21 Desember 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan calo surat hasil Rapid Test Covid-19 di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2020)/ANtara Foto-Indrianto Eko Suwarso - foc.


Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang terduga calo hasil rapid test yang sering beraksi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Ketiga orang disebut memanfaatkan panjangnya antrean tes cepat yang ada di stasiun untuk melakukan aksinya. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, ketiga calo ini biasanya mencari celah kepada para calon penumpang yang tidak sabar saat mengantre. Saat menemukan calon penumpang tersebut, ketiganya langsung menawarkan jasa rapid test tanpa antre seperti di stasiun.

"Mereka cari celah (karena) ada yang antre dan tidak sabar. Jadi mereka menawarkan jasa (hasil cepat) rapid test dan langsung diantar ke kliniknya," kata Heru, Minggu 20 Desember 2020.

Disebutkan Heru, para calo ini menawarkan jasa rapid test dengan harga Rp95 ribu. Lalu, ditambah ongkos antar ke klinik seharga Rp40 sampai Rp50 ribu. Mereka diketahui sehari-harinya memang bekerja sebagai pengemudi ojek. 

"Mereka melakukan hal ini sejak diwajibkannya rapid test untuk penumpang kereta api. Profesi mereka sehari-hari adalah tukang ojek," sebutnya.

Ketiga terduga calo itu adalah HS (40 tahun), EY (34), dan AS (46). Mereka ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Senen pada Minggu dini hari. Dari tangan HS diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp116 ribu, dari EY Rp47 ribu, dan AS Rp100 ribu.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum menentukan unsur pidana yang akan disangkakan kepada tiga orang ini. Sementara ini, mereka masih diduga melakukan pemalsuan hasil tes cepat. 

Polres Jakpus akan meminta keterangan mereka lebih lanjut untuk menentukan unsur pidananya. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak klinik luar dalam kasus tersebut [.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda