Kasus Hajatan Putri Habib Rizieq, Besok Polisi Akan Tetapkan Tersangka
Font: Ukuran: - +
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. [Dok. Kompas]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah memasuki tahap akhir. Rencananya besok, Kamis 10 Desember 2020 akan diumumkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga pagi ini gelar perkara kasus tersebut masih berlangsung. Kegiatan itu adalah satu tahap untuk menentukan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
“Gelar perkara sudah dilakukan, itu untuk menentukan tersangka dan semuanya,” ujarnya, Rabu (9/12/2020).
Gelar perkara yang dilakukan melibatkan banyak pihak. Dalam gelar perkara akan dilakukan analisa hingga dapat disimpulkan siapa saja tersangkanya. “Nanti kalau sudah selesai akan kami umumkan,” ucapnya.
Kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni 1 Desember dan 7 Desember 2020, namun Habib Rizieq tidak hadir dan hanya diwakilkan pengacaranya. (SINDOnews)