kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap

Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap

Minggu, 07 Februari 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ridho Rhoma. [IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menyatakan pedangdut, Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kedapatan positif amphetamine.

Status itu diketahui di tengah penangkapan Ridho terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kendati begitu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus belum menjelaskan detail kronologi penindakan tersebut.

"Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif dia amphetamine," kata Yusri saat melansir CNN Indonesia, Minggu (7/2/2021).

Yusri hanya mengatakan Ridho Rhoma ditangkap di rumah. "Benar, MR diamankan. (Terkait) Narkoba," tutur dia.

Dia pun belum dapat mengungkapkan lebih lanjut terkait tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap penyanyi kenamaan tersebut.

Adapun amphetamine juga disebut Alfa-Metil-Fenetilamina, beta-fenil-isopropilamina, atau benzedrin. Obat ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Nama generik atau turunan dari amfetamin adalah D-pseudo epinefrin dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan).

Bentuknya berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan.

Ada dua jenis amphetamine, yaitu MDMA (Metil Dioksi Metamfetamin) dan metamfetamin. MDMA biasa dikenal dengan nama ekstasi. Sedangkan metamfetamin memiliki nama lain sabu, SS, ice. Metaphetamine bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat.

Penggunaan amphetamine bisa dilakukan cara diminum (pil), dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung (kristal), atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus, yang diberi nama bong.

Amphetamine dalam bentuk kristal dapat juga dilarutkan melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena). (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda