Beranda / Berita / Nasional / Kasus Pencemaran Nama Baik Erick Thohir, Pengacara: Kasus Ini Harus Diusut Tuntas

Kasus Pencemaran Nama Baik Erick Thohir, Pengacara: Kasus Ini Harus Diusut Tuntas

Selasa, 30 Agustus 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kuasa Hukum Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim. [Foto: TEMPO/M Julnis Firmansyah]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kuasa Hukum Erick Thohir Ifdhal Kasim membantah telah membohongi publik dengan tidak membuat laporan ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik Menteri BUMN Erick Thohir oleh Faizal Assegaf.

“Kami tak bohong, Faizal yang gagal paham,” ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8) berdasarkan keterangan persnya yang diterima Dialeksis.com.

Ifdhal mengatakan kunjungannya ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat petang (26/8) pekan lalu adalah menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. 

Berdasarkan konsultasi dengan bagian tindak pidana siber, disarankan melengkapi bukti termasuk bukti format digital. Menurut Ifdhal, apa yang disampaikan Faizal bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum Erick tidak membuat laporan ke polisi adalah tidak benar. 

“Pada hari Jumat itu kami menyampaikan materi laporan dan melakukan konsultasi. Tetapi karena hari Sabtu itu hari libur, laporan tersebut kami tindaklanjuti hari Senin ini,” ujar Ifdhal.

Ifdhal menyampaikan hal itu ketika ditanya wartawan mengenai pernyataan Faizal Assegaf terkait pertanyaan laporan pencemaran nama Erick Thohir ke Bareskrim. 

Sebelumnya seperti diberitakan dimedia, Ifdhal mendatangi unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim, dan juga Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri untuk menyampaikan tindak pidana pencemaran nama yang dilakukan Faizal Assegaf terhadap Erick Thohir pada Jumat, (26/8).

Ifdhal menuturkan, pada laporan hari Jumat itu baru laporan awal dan konsultasi. Sehingga, kata Ifdhal, pada hari itu belum diperlukan kehadiran Erick Thohir sebagai Pelapor. 

“Proses laporan kami lanjutkan hari ini, mendampingi Pak Erick, dan petang ini kami telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi,” ujarnya.

Erick Thohir sendiri telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (29/8) petang untuk menggenapi laporan pengaduan. Substansi yang dilaporkan, menurut Ifdhal, terkait dengan dua tulisan di akun Instagram Terlapor, yaitu: “Erick Thohir Punya Istri Banyak, semuanya dinikahi secara ghaib”. Kemudian pada bagian bawah luar video tersebut tertulis “Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar”.

Dua kata-kata tersebut, ujar Ifdhal, sangat melukai dan mencederai kehormatan Keluarga Besar Thohir. “Dan secara spesifik, melukai keluarga Erick Thohir. Karena dua kata-kata hinaan itu, merusak reputasi Pak Erick Thohir,” tambahnya.

Menurut Ifdhal, pada saat laporan ke polisi, Erick mengatakan dia dan keluarganya merasa sangat terganggu dengan postingan Faizal Assegaf. Terutama karena dia mempunyai dua anak lelaki dan dua anak perempuan. 

“Kata Pak Erick, ini soal marwah keluarga. Anak itu adalah titipan Allah, dan amanah yang harus kita jaga. Jadi postingan itu sangat menganggu kehidupan keluarga terutama anak-anaknya,” ujarnya mengutip perkataan Erick.

Ifdhal melanjutkan, laporan pengaduan Erick sudah diterima polisi dan segera ditindaklanjuti. “Pak Erick bilang, karena persoalan ini menyangkut hal-hal mendasar dalam keluarga, maka dia berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas,” kata Ifdhal. 

Ifdhal juga menyayangkan tindakan Faizal yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan kembali memberi tudingan kata-kata kasar terhadap Erick Thohir. “Dia kembali melakukan hujatan yang berpotensi tindak pidana. Awas hati-hati,” ujar lfdhal. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda