Kasus Pencemaran Nama Baik Fahri Hamzah, Presiden PKS Diperiksa Polisi
Font: Ukuran: - +
Foto: Tempo.
Dialeksis.com, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Saya penuhi panggilan sebagai warga negara yang baik," kata Sohibul di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Sohibul didampingi elite politisi PKS dan pengacara hukum Indra guna menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sementara itu, pengacara Sohibul, Indra mengungkapkan kliennya akan menunjukkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Barang bukti itu yaknj tiga bundel berkas, enam rekaman video dan 49 "screenshoot" percakapan melalui telepon selular.
Pada Kamis (28/3/2018), Sohibul telah memenuhi panggilan pertama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun pemeriksaan tidak berlangsung lama lantaran pimpinan PKS itu harus menghadiri acara.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.
Namun, Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri. (Bisnis)