Beranda / Berita / Nasional / Kecanduan Judi Online, Karyawan Gadai Aset Perusahaan Seharga Nyaris Rp100 Juta

Kecanduan Judi Online, Karyawan Gadai Aset Perusahaan Seharga Nyaris Rp100 Juta

Rabu, 30 Agustus 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menangkap Wahyu, 29, karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Wahyu menggelapkan sejumlah peralatan elektronik milik perusahaannya lalu digadaikan karena kecanduan judi online.

Barang yang digelapkan yaitu delapan unit laptop beragam jenis. Kemudian, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA. 

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," kata Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama, Rabu (30/8/2023).

Putra mengatakan pelaku baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur tekstil yang ada di Tambora, Jakarta Barat. Dia pernah satu tahun bekerja sebagai tenaga IT honorer di PT TransJakarta.

Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, pelaku melakukan hal itu guna menutupi utang pribadinya akibat judi online.

Perusahaan menderita kerugian nyaris Rp100 juta. Putra mengatakan saat ini tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR sudah disita sebagai barang bukti. 

"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal, Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," ungkapnya. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda