Beranda / Berita / Nasional / Kejagung Ogah Tanggapi Soal 11 Nama Penerima Aliran Dana BTS Kominfo

Kejagung Ogah Tanggapi Soal 11 Nama Penerima Aliran Dana BTS Kominfo

Minggu, 09 Juli 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal adanya 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. 

Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo. Jumlah dana korupsi BTS yang dialirkan Irwan ke pelbagai pihak sebanyak Rp243 miliar. 

Pihak Kejagung merespons informasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengaku tak mengetahui soal 11 nama yang disebut menerima aliran dana korupsi tersebut.

“Saya tidak paham hal itu. Saya hanya menyampaikan data dari penyidik,” ujar Ketut, Minggu (9/7/2023). 

Kejagung berencana akan memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Penyidik Kejagung akan memeriksa Maqdir ihwal dirinya menyebut akan mengembalikan dana korupsi Rp27 miliar, pada Senin 10 Juli 2023.

"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Ketut.

Namun, Maqdir meminta penundaan pemeriksaan. Yang pasti, kata Maqdir, dirinya akan memenuhi panggilan jaksa. 

"Saya akan kirim surat minta penundaan, karena ada sidang. Saya minta Kamis, 13 Juli 2023,” ujar Maqdir kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Maqdir juga berencana akan membawa uang Rp27 miliar yang diklaim dikembalikan oleh seseorang itu ke Kejagung. 

Ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10 miliar. Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3 miliar. 

Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1,7 miliar pada Maret 2022 dan Agustus 2022.

Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. 

Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10 miliar. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022. 

Kedelapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022. Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.

Kesepuluh, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar pada pertengahan 2022. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda