Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Dugaan Korupsi PT AMU
Font: Ukuran: - +
Pintu gerbang gedung utama Kejagung [Foto: Google Street View]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (24/8/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- AS selaku Kabag Bisnis Kantor Cabang Bandung PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan droping biaya operasional FLPP wilayah Bandung.
- MIA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU perwakilan Cirebon, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional pada PT. AMU perwakilan Cirebon Tahun 2016 s/d 2020.
- AAR selaku Kadiv Pemasaran Komersil PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan SOP, perjanjian kerjasama dengan mitra perbankan.
Leonard juga mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. PT. AMU.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Leonard. (*)