Beranda / Berita / Nasional / Kejagung Tetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka Kasus Korupsi BUMN

Kejagung Tetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka Kasus Korupsi BUMN

Jum`at, 23 September 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP), Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni Moein. [Foto: Kejagung]


Selanjutnya Kristadi selaku General Manager PT WBP membuatkan invoice pembayaran agar seolah-olah telah membeli material pada PT MMM. Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402.

"Yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CNN Indonesia)

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda