Keluarga Anji Minta Proses Rehabilitasi
Font: Ukuran: - +
Sumber : Dok. cnnindonesia.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihak keluarga musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah mengajukan permintaan untuk proses rehabilitasi.
Anji sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di rutan Mapolres Metro Jakbar.
"Dari keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan (bisa direhabilitasi)," kata Ronaldo kepada wartawan, Selasa (15/6).
Disampaikan Ronaldo, pengajuan rehabilitasi ini merupakan hak dari tersangka. Nantinya, tim dari BNNP atau BNN Pusat akan melakukan proses asesmen atas pengajuan rehabilitasi tersebut.
"Hasilnya apa itu nanti dari tim asesmen terpadu. Hasilnya akan diberikan pada kami baru nanti itu akan kami tindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya, Anji ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) lalu. Dari hasil tes urine, dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ronaldo menyebut Anji telah mengonsumsi narkoba jenis ganja itu sejak sembilan bulan yang lalu.
"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang suddah sekitar 8 bulan ya dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," tutur Ronaldo.
(dis/bmw/bmw)
Sumber : cnnindonesia.com