kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Bener Meriah Adakan Pembinaan PPIU Berstandar Prokes

Kemenag Bener Meriah Adakan Pembinaan PPIU Berstandar Prokes

Minggu, 25 Oktober 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Logo Kementerian Agama atau Kemenag RI. 


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah Aceh melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) mengadakan pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pembinaan dilakukan di aula kantor setempat, Sabtu (24/10). 

Pembinaan travel umroh diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU. Tak hanya itu, pembinaan dilakukan untuk melengkapi kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya ke berbagai daerah. 

Kasi PHU Kemenag Bener Meriah, Azhari Ramadhan, mengatakan acara ini diikuti sebanyak 50 peserta. Mereka berasal dari 24 travel yang beroperasi di Bener Meriah. "Tujuan kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan kebijakan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Ibadah Umroh," ujarnya 

Kegiatan kali itu menghadirkan pemateri dari Kantor Kementerian Agama dengan tema "Kebijakan Kementerian Agama Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh". Tak hanya itu, hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Takengon membawakan materi "Prosedur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Takengon". 

Kapolres Bener Meriah turut hadir dan memberi materi seputar "Menghindari Persoalan Hukum Penyelenggaraan ibadah Umrah". Terakhir, Kasi PHU Kemenag Bener Meriah menjadi pembicara dengan judul "Prosedur dan Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah". 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Hamdan, menyebut melalui kegiatan ini peserta mendapat informasi tentang penyelenggaraan Ibadah Umrah. Mereka juga dibekali dengan materi yang disampaikan oleh mitra kerja yang berkompeten.

"Hal ini bertujuan untuk menghindari persoalan hukum, dan bagaimana cara melengkapi persyaratan dalam menjalankan Penyelenggaraan Ibadah Umrah khususnya di Kabupaten Bener Meriah," kata Hamdan.

Saat ini, ia menyebut pemerintah terus berusaha memperbaharui regulasi-regulasi yang ada. Bahkan, tahun ini ada regulasi regulasi terbaru perhajian UU PIHU, Nomor 8 Tahun 2019. Dalam sambutannya, Hamdan menyebut PPIU merupakan orang-orang yang dipercayakan untuk membantu masyarakat dalam menjalan ibadah umrah. 

Kondisi tahun lalu dan saat ini sangatlah berbeda. Sebelumnya, kapan saja seseorang mendaftar umrah, bisa langsung berangkat. Namun kini, karena pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah umrah jadi terhambat. 

Mulai awal Oktober, Arab Saudi secara bertahap membuka kembali umrah. Rencananya, awal November 2020, Pemerintah Arab Saudi berencana membuka kembali penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah untuk seluruh negara. 

"Dengan dibukanya kembali oleh Pemerintah Arab Saudi, PPIU nantinya dapat melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi sembari memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan ada travel-travel yang bermasalah," ujar Hamdan [ihram.co.id]. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda