Kemenag Dorong Alokasi Dana Zakat untuk Kelola Lahan Wakaf
Font: Ukuran: - +
Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibudin (berdiri) paparkan potensi Zakat dan Wakaf. [Foto: Humas Kemenag]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf. Lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan, sehingga berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf pada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin. Menurutnya, alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf akan berdampak luas, salah satunya pada penguatan ketahanan pangan di Indonesia.
"Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat dikolaborasikan dengan pengelola zakat dan wakaf dan ini dapat disinergikan dengan program ketahanan pangan nasional," ujarnya Muhibuddin, Selasa (12/3/2024).
Muhibuddin mengatakan, kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf dapat meningkatkan produktivitas perwakafan di Indonesia. "Sebagian dari alokasi dana zakat dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan lahan wakaf agar lebih produktif," katanya.
Ditegaskan Muhibuddin, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan.
"Potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun dapat menunjang APBN untuk melakukan pembangunan nasional secara lebih baik," paparnya.
Muhibuddin mengajak lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk berkolaborasi demi mewujudkan manfaat yang lebih besar. Arah gerak zakat dan wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama saat ini, menurutnya, adalah kolaborasi. Setiap lembaga perlu bergerak dan berjalan bersama dalam mengelola zakat dan wakaf.
"Tidak lagi ada gerakan-gerakan yang dilakukan terpisah. Pengelolaan harus disinergikan untuk memberikan manfaat yang lebih besar dan berdampak," tandasnya.[*]