kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Kembangkan KUA Inklusi yang Layani Semua Agama

Kemenag Kembangkan KUA Inklusi yang Layani Semua Agama

Rabu, 07 Februari 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kementerian Agama telah mengembangkan Kantor Urusan Agama (KUA) Inklusi yang melayani semua agama. Salah satu contohnya adalah KUA Kintamani yang ada di Provinsi Bali. [Foto: nicelocal.id]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama telah mengembangkan Kantor Urusan Agama (KUA) Inklusi yang melayani semua agama. Salah satu contohnya adalah KUA Kintamani yang ada di Provinsi Bali.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kemenag, Zainal Mustamin mengatakan, ke depan, pihaknya akan memperbanyak KUA Inklusi yang akan memberi layanan bagi umat semua agama.

“Kami akan menjadikan KUA sebagai kantor yang memberi layanan lintas agama,” ujar Zainal Mustamim, Rabu (7/2/2024).

Menurut Zainal, KUA Kintamani menjadi role model dalam memberi layanan lintas agama. KUA ini sudah menggelar bimbingan perkawinan bagi semua umat beragama di wilayah tersebut.

“KUA Kintamani menjadi percontohan yang memberi ruang bagi setiap umat beragama untuk mengikuti bimbingan perkawinan,” ungkapnya.

Kementerian Agama, lanjut Zainal, telah menginventarisir jenis-jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA.

“Kami sedang menunggu persetujuan dari KemenPAN-RB berdasarkan revisi dari PMA Nomor 34 Tahun 2016,” sambungnya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) No 34 tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan. 

Dalam pasal 2, di atur bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi antara lain, pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler.

Ke depan, lanjut Zainal, akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas, tidak hanya dikhususkan bagi umat Islam.

“Inovasi tata kerja KUA ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agama mendapatkan layanan keagamaan sesuai kebutuhan mereka, sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran terkait layanan keagamaan di masyarakat,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda