Sabtu, 11 Juli 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Pesantren dan Madrasah, Data Diselaraskan dengan BPN

Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Pesantren dan Madrasah, Data Diselaraskan dengan BPN

Jum`at, 10 Juli 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wamenag Romo Syafi’i. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama mempercepat sertifikasi tanah pesantren dan madrasah melalui validasi dan penyelarasan data lintas lembaga. 

Wamenag Romo Syafi’i mengatakan, koordinasi telah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Staf Presiden (KSP), dan unit terkait di Kementerian Agama. Koordinasi itu diarahkan untuk mengatasi perbedaan data yang sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam proses sertifikasi.

Hal tersebut disampaikan Wamenag saat memberikan materi pada Muktamar XXIII Al-Washliyah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Menurut Wamenag, proses validasi dan penyelarasan data telah menunjukkan perkembangan. Progres penerima manfaat sertifikasi disebut telah mencapai sekitar 50 persen dan akan terus dipercepat.

Salah satu persoalan yang dibenahi adalah klasifikasi data peserta didik yang tinggal di pondok pesantren sekaligus mengikuti pendidikan formal. Sebelumnya, peserta didik tersebut dapat tercatat dalam data madrasah dan kembali tercatat sebagai santri.

“Semua yang berada di pondok, baik belajar agama maupun mengikuti pendidikan formal, dikategorikan sebagai santri. Data yang ada kemudian diselaraskan dengan data Kementerian Agama,” jelasnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Penyelarasan data diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang lebih akurat dalam menentukan lembaga penerima manfaat. Kepastian hukum atas tanah juga penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan pesantren dan madrasah serta memberikan perlindungan terhadap aset pendidikan keagamaan.

Penguatan pendidikan Islam tersebut juga diarahkan pada pengembangan keterampilan vokasional. Peserta didik di lembaga pendidikan keagamaan diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman agama dan kemampuan akademik, tetapi juga keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam Wamenag mengajak lembaga pendidikan binaan Al-Washliyah mengembangkan materi vokasional serta pusat inkubasi bisnis. Pengembangan dapat dilakukan dengan memetakan potensi ekonomi lokal dan membekali peserta didik dengan kemampuan kewirausahaan.

Wamenag juga menilai pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif dapat mendukung pendidikan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemanfaatannya dapat dikembangkan melalui pendampingan usaha, modal bergulir, dan pengelolaan aset produktif sesuai ketentuan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI