Kemenag Susun Regulasi Seleksi Kepala Madrasah dan Pengawas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kemenag menyusun regulasi tentang rekrutmen dan seleksi calon kepala madrasah dan calon pengawas madrasah. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ramdhani Ali menggarisbawahi bahwa regulasi yang disusun harus mampu memilih kepala madrasah dan pengawas yang berintegritas dan mampu menciptakan suasana pendidikan yang humanis.
Menurut Muhammad Ali Ramdhani, kepala madrasah dan pengawas harus dapat menciptakan iklim pendidikan yang berintegritas. Sebab. peserta didik yang berintegritas tidak lepas dari pendidik yang berintegritas.
“Kepala, guru dan pengawas madrasah harus memiliki integritas, agar menghasilkan peserta didik yang berintegritas,” jelas Ali Ramdhani di Bogor, Selasa (25/8/2020).
Selain itu, lanjut Ali Ramdhani, kepala madrasah juga harus mampu menciptakan suasana dan lingkungan pendidikan yang humanis. Suasana pembelajaran di madrasah tidak boleh terkesan kaku, dan tidak besahabat dengan kondisi psikologi peserta didik. Hak anak jangan sampe terampas oleh pendidikan yang kaku.
“Bapak-ibu harus menciptakan ruang humanis untuk anak-anak didik kita. Ciptakan masa indah peserta didik kita dalam lingkungan pendidikan, sehingga dalam benak anak didik akan tercipta bahwa pendidikan di madrasah itu indah,” ujarnya.
Plt Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA, Siti Sakdiyah, mengatakan bahwa penyusunan regulasi ini dalam rangka menjaring calon kepala madrasah dan pengawas yang professional. Dengan begitu, mereka yang terpilih diharapkan mampu mendukung terciptanya pendidikan madrasah yang makin berkualitas.
“Kita ingin dengan adanya aturan bagi calon kepala dan pengawas madrasah, akan menghasilkan sosok individual yang professional. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan madrasah," ujarnya.
Kasi Bina Guru MA, Rusdi Batun menjelaskan, draft Juknis Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Calon Pengawas sudah disusun. Draft ini dibahas bersama oleh peserta dan narasumber yang dihadirkan. Mereka terdiri atas praktisi bidang pendidikan, kepegawaian, kepala madrasah serta pengawas aktif.
Kegiatan ini dilaksanakan hingga 28 Agustus 2020. Hadir, perwakilan dari unsur Kasi Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi, unsur Kepala Madrasah, Pengawas, Guru, serta peserta dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.