kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat

Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat

Selasa, 14 Mei 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebaran sertifikasi tanah wakaf terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pada 2026 seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat.

Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Senin (13/5/2024). 

“Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan,” ujar Waryono.

Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel. Komitmen itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.

“Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Melalui MoU itu, imbuh Waryono, telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yang terpisah dari layanan umum. Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya PNBP, penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.

“Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat,” ungkap Waryono.

Sebaran Sertifikasi

Waryono menjelaskan, pada 2022 hingga 2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah. Di Pulau Jawa, jumlah sertifikasi wakaf naik dari 20.807 menjadi 25.054. Angka ini mencapai 76% hingga 79% dari total nasional. Pulau Jawa juga menyumbang 78% tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.

Di sisi lain, lanjutnya, Pulau Sumatra juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf dari 4.449 lokasi pada 2022 menjadi 4.810 di 2023. Kendati persentase pertumbuhannya tidak setinggi Pulau Jawa, Sumatra tetap memberi kontribusi sekitar 15% dari total tanah wakaf yang tersertifikasi secara nasional di 2022 hingga 2023.

Sementara itu, wilayah Indonesia Timur, meski mengalami sedikit penurunan sertifikasi dari 2.263 pada 2022 menjadi 1.996 pada 2023, kontribusinya terhadap total nasional tetap stabil di angka 8%. Hal Ini menunjukkan bahwa meskipun skala lebih kecil, partisipasi Indonesia Timur dalam sertifikasi wakaf tetap penting.

“Secara keseluruhan, Pulau Jawa terus menguat sebagai pusat aktivitas tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi yang telah disertifikasi, yang menunjukkan sekitar 78% dari total sertifikasi wakaf per tahun. Pulau Sumatra dan Indonesia Timur menyumbang 36.397 dan 18.874 lokasi wakaf, masing-masing menyumbang sekitar 15% dan 8% dari total sertifikat yang diterbitkan setiap tahunnya,” papar Waryono.

Beda Daerah, Beda Masalah

Terpisah, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Jaja Zarkasyi menyebut sejumlah kendala dalam program sertifikasi tanah wakaf. "Hasil evaluasi, dua kementerian ini melihat setidaknya tiga kluster yang menjadi kendala dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Jaja.

Kluster pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tertera dalam Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dengan peta bidang BPN, di mana luas tanah yang tercatat kerap tidak sesuai dengan pengukuran BPN.

Kluster kedua, belum terintegrasinya sistem administrasi, seperti kesulitan BPN dalam melakukan validasi Surat Keputusan pergantian nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berdampak pada efektivitas pengelolaan administrasi wakaf.

Sementara kluster ketiga terkait perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah, beberapa di antaranya membebaskan biaya pengukuran sementara yang lainnya masih memungut biaya.

Terkait itu, Jaja menambahkan, dua kementerian menyepakati tiga tindakan strategis untuk penanganan isu-isu wakaf dan pertanahan. Pertama, menerbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024.

“Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. [*]


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda