Kemendag Panggil TikTok, Tinjau Penerapan Medsos dan Dagang Daring
Font: Ukuran: - +
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim. [Foto: Humas Kemendag]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil manajemen platform TikTok pada pekan ini untuk melihat penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan daring.
"Iya dipanggil, untuk lihat comply-nya. Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Isy Karim, Selasa (27/2/24).
Dalam Permendag tersebut, khusus pada Pasal 21 ayat (3), termuat larangan media sosial untuk tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Dirjen Isy mengatakan proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berlangsung ke mitranya, yakni Tokopedia.
Kemendag pun telah mengawasi penuh progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa proses migrasi TikTok ke Tokopedia masih berlangsung untuk mematuhi Permendag 31/2023.
Menurut dia, proses migrasi tersebut membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
"Bagaimana transaksinya? Bagaimana setelah penggabungan? Itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku," ujar Wamendag Jerry.
Permendag 31/2023 mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran. Untuk memenuhi hal ini, TikTok telah menggandeng Tokopedia pada 12 Desember 2023. Namun, sejak investasi TikTok ke Tokopedia diluncurkan, pengguna diketahui tetap dapat bertransaksi melalui aplikasi TikTok. [*]