Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga
Font: Ukuran: - +
Kapuspen Kemendagri Bahtiar
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menegaskan hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge. Hal itu ditegaskan Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga," kata Bahtiar.
Adapun Tatacara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata Bahtiar.
Ia juga menerangkan, tidak ada penembakan sebagaimana klaim Wakil Bupati Nduga seperti halnya viral di media yang diduga menjadi alasan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
"Berdasakan hasil rapat Kemenkopolhukam yang dipimpin oleh Menkopolhukam kemarin bahwa tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga, apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri yang di sana justru notabene bertugas untuk menjaga keamanan, sekali lagi tidak ada aksi menembak warga sipil,. Keberadaan TNI-Polri dalam wilayah papua adalah melaksanakan tugas negara yakni melindungi dan menjaga keamanan warga masyarakat dan ketertiban umum. TNI - Polri sesuai amanat konstitusi berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban setiap jengkal wilayah negara kesatuan Republik Indonesia termasuk di Nduga papua " jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Bahtiar meminta Kepala Daerah semestinya menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 67 UU No.23 Tahun 2014 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepa daerah, huruf 'a' wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. Selanjutnya huruf 'g' , kepala daerah dan wakil.kepala daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal didaerah dan semua perangkat daerah. Itu kewajiban UU dan juga Sumpah Janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Makanya kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami tugas dan kewajibannya, terikat sumpah janji dan larangan yang diatur dalam Undang-Undamg. Kepala Daerah dan Wakil KDH adalah pejabat NKRI seyogianya selalu.menjadi teladan yang baik, menjaga etika, ucapan dan perbuatannya dalam ruang publik untuk menjaga suasana yang damai, sejuk dan menentramkan masyarakat.bukan sebaliknya.
"Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dibina oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat didaerah. Oleh karenanya, sesuai UU Pemda, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Wabup Nduga. Kita sudah cek kepada pejabat Pemprov Papua bahwa surat pengunduran diri tersebut.juga belum diterima oleh Pemprov Papua. Jika ada pasti kami layani dengan baik dan proses sssuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," katanya.