Kemendagri Catat Realisasi Anggaran Tahun 2020 Capai 98,75 Persen
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi anggaran [Dok. pu.go.id]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatatkan realisasi anggaran Tahun 2020 sebesar 98,75 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam rapat koordinasi (rakor) perencanaan, pengendalian dan penganggaran Kemendagri tahun anggaran 2021.
Hudori mengatakan, angka 98,75 persen cukup tinggi bila dibandingkan dengan capaian realisasi anggaran pada 2019, atau berada pada ranking 31.
Sementara pada 2020, realisasi serapan meningkat sebesar 1,94 persen jika dibandingkan realisasi anggaran 2019.
"Dan berhasil memperoleh posisi keempat dari 85 kementerian/lembaga," kata Hudori dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).
Sementara untuk kategori kementerian atau embaga dengan pagu anggaran sedang, Kemendagri naik ke peringkat dua dari 18 kementerian atau lembaga.
Adapun dalam rakor tersebut juga ditekankan bagaimana meningkatkan kinerja pelaksanaan program atau kegiatan berdasarkan tupoksi dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian, Hudori meminta koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar unit kerja eselon I dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dapat dijalankan dengan baik.
Serta rakor ini juga sebagai wadah penyamaan persepsi dan pemahaman atas hal yang menjadi perhatian dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja tahun 2021.
"Khusus untuk anggaran 2021 diharapkan kepada semua komponen dan agar penyerapannya jangan di penghujung tahun. Mestinya diatur, jangan di akhir baru selesai," ujarnya.
Hudori pun mengingatkan yang harus jadi perhatian bersama adalah arahan Presiden Joko Widodo terkait pengadaan barang dan jasa atau lelang dini sejak awal tahun anggaran.
Hal itu dilakukan agar dapat menjadi pengungkit laju pertumbuhan ekonomi tahun 2021.
"Kedua, belanja barang dan belanja modal pada masing-masing K/L, wajib menggunakan barang produksi dalam negeri," ucapnya.
Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan K/L agar diarahkan mendukung penciptaan lapangan kerja dengan cara memprioritaskan pendekatan padat karya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Terakhir, melakukan reformasi anggaran guna meningkatkan efisiensi dan kualitas belanja," kata Hudori (Kompas.com).