Kemendagri Dukung Pengembangan Literasi dan Numerasi Pendidikan di Daerah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengaku akan memberikan dukungan terhadap pengembangan literasi dan numerasi pendidikan di daerah. Hal itu disampaikan Sekjen Kemendagri pada Raker/RDP terkait Dukungan Kemendagri dalam Peningkatan Literasi di, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Pada kesempatan tersebut, Hudori menyampaikan upaya-upaya yang sudah dilakukan Kemendagri untuk mendukung kemajuan pendidikan di daerah terkait literasi dan numerasi, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 420/9239/SJ Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pendidikan Literasi Sekolah di Daerah (Gubernur KDH Provinsi), dan SE Mendagri No 420/9240/SJ Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Literasi di Daerah.
Peraturan tersebut guna mendorong satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan pendidikan literasi sekolah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan program lain terkait dengan gerakan literasi sekolah. Selain itu, gerakan literasi sekolah seperti ini juga sudah banyak dilakukan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
“Pertama memerintahkan kepada perangkat daerah kabupaten/kota, karena ini menyangkut soal pendidikan, ini juga literasi, ini menyakut pendidikan layanan dasar. Ini yang membidangi pendidikan artinya ada dinas pendidikan, agar satuan pendidikan dasar. Misalkan, SD dan Madrasah Ibtidaiyah, serta SMP dan juga Madrasah Tsanawiyah dapat meningkatkan pendidikan literasi sekolah,” terangnya.
Hudori juga mengatakan bahwa pada tahun 2017 dan 2018, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kerjasama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF) terkait pengembangan literasi di dunia pendidikan Indonesia.
Projek tersebut diadakan di beberapa kabupaten yang ada di provinsi Papua dan Papua Barat, diantaranya: Biak, Sorong, Jayawijaya, Manokwari, dan Jayapura. Dengan demikian, Ia berharap dukungan dari Pemda untuk memonitoring pelaksanaan pendidikan literasi sekolah tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah mengupayakan agar kebijakan pendidikan literasi sekolah dapat diintegrasikan dalam dokumen rencana pembangunan daerah jangka menengah daerah.
“Kedua, adalah segera melaksanakan pengembangan pendidikan literasi sekolah khususnya pelaksanaan pendidikan literasi kelas awal di wilayah masing-masing, baik di provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan model pengembangan literasi kelas awal dari Provinsi Papua dan Papua Barat,” ujarnya.
Kemudian, Hudori menjelaskan bahwa Kemendagri juga telah menerbitkan pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) untuk mendukung kemajuan pengembangan pendidikan literasi sekolah.
“Ketiga, Kemendagri juga telah menerbitkan yang disebut dengan pedoman RKPD, ini diterbitkan setiap tahun sebagai acuan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang salah satunya terkait peningkatan dan pengembangan pendidikan literasi sekolah, baik di provinsi/kab/kota," tandasnya.
Hudori mengaku untuk mendukung dunia pendidikan di daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sehingga, perencanaan anggaran untuk mendukung literasi pendidikan tahun 2021 telah dimulai, melihat juga Pemda sedang melakukan evaluasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sekaligus perhitungan evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), baik di provinsi/kabupaten/kota yang sementara dilakukan di Kemendagri.
Terakhir, Ia berharap ada peningkatan di bidang pendidikan sehingga sumber daya manusia yang ada di Indonesia mampu bersaing secara global. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga telah mengarahkan terkait literasi, ada dua: pertama, penerapan kurikulum pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.
Kedua, para pelajar mampu mencapai target literasi, baik secara proporsi yang telah ditetapkan sebagai strandar indikator/batas kompetensi minimal dalam test programme for international student assessment (PISA).
“Pertama peningkatan pemerataan pelayanan pendidikan ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran. Jadi, mencakup yang pertama penerapan kurikulum dengan memberikan penguatan pengajaran berfokus pada kemampuan matematika, literasi dan sains di semua jenjang.
Kedua, penguatan pendidikan literasi kelas awal dan literasi baru, literasi baru yang dimaksud adalah literasi digital, data dan sosial dengan strategi pengajaran efektif dan tepat,” pungkasnya.