Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Gelar Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa di Tiga Wilayah

Kemendagri Gelar Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa di Tiga Wilayah

Kamis, 14 Juli 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Puspen Kemendagri]

DIALEKSIS.COM | Ambon - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar asistensi dan supervisi inventarisasi aset desa di wilayah Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua Barat. Kegiatan tersebut untuk membangun pemahaman terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (14/7/2022), disamping itu, langkah ini juga untuk memberikan asistensi dan supervisi kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan inventarisasi aset desa sesuai peraturan perundang-undangan. Agenda ini dibuka secara resmi oleh Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Sugeng Gunawan mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo. Adapun gelaran tersebut berlangsung di Amans Hotel, Ambon, Maluku, Rabu-Jumat (13-15/7/2022).

Dalam sambutannya yang dibacakan Sugeng, Yusharto mengungkapkan bahwa hingga akhir Juni 2022, Pemda yang telah menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) aset desa kepada Kemendagri sebanyak 60 kabupaten dan 3 kota dari 21 provinsi di Indonesia. Terhitung, sebanyak 3.892 desa dari 32 kabupaten dan 1 kota, atau sebanyak 5,19 persen jumlah keseluruhan desa di Indonesia, telah dilakukan verifikasi. Dari upaya itu, diketahui desa-desa tersebut memiliki total nilai aset desa sebesar Rp 59.946.938.725.860.

Beberapa waktu lalu, Yusharto juga telah memberikan piagam penghargaan atas pelaksanaan, pembinaan, serta ketepatan waktu penyampaian LHI aset desa kepada 49 kabupaten/kota. Ke depan, Pemda di kabupaten/kota yang belum menyampaikan LHI aset desa diharapkan agar segera melaporkannya kepada Kemendagri.

Yusharto menambahkan, selanjutnya Kemendagri bakal terus melakukan update data secara berkala atas hasil inventarisasi aset desa dari Pemda. Di samping itu, pihaknya juga mengajak Pemda serta pemerintah desa (Pemdes) untuk bersama-sama melakukan penertiban aset desa melalui inventarisasi demi kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 70 orang peserta yang terdiri dari pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) provinsi, kabupaten/kota, serta kepala desa/perangkat desa terpilih di Provinsi Sulteng, Maluku, dan Papua Barat. Acara itu juga menghadirkan beberapa narasumber di antaranya, DPMD Provinsi, Inspektorat Provinsi, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kanwil BPN Provinsi Maluku, BPKP RI Perwakilan Maluku, dan DP3AMD Kota Ambon. (PK)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda