Kemendagri: IKP Bantu Pemerintah dalam Susun Kebijakan dan Tindakan Pencegahan
Font: Ukuran: - +
[Foto: Dok Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah meluncurkan IKP yang berfungsi sebagai peringatan dini potensi gangguan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” ujarnya seperti yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (17/12/2022).
IKP tersebut menjadi referensi bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) bersama instansi lainnya, untuk membuat kebijakan dan tindakan pencegahan potensi gangguan berdasarkan data yang disajikan dalam IKP.
Adapun konstruksi IKP terdiri dari empat dimensi, 12 subdimensi, dan 61 indikator. Empat dimensi tersebut di antaranya konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, serta partisipasi. Sementara itu, berdasarkan IKP tingkat provinsi, lima provinsi masuk kategori rawan tinggi, 21 provinsi rawan sedang, dan 8 provinsi rawan rendah.
Lebih lanjut Bahtiar berharap seluruh potensi kerawanan tersebut dapat dicegah dan diatasi dengan baik. “Potensi-potensi tersebut saya harap dapat diatasi bersama oleh penyelenggara Pemilu, lembaga-lembaga pemerintahan, peserta Pemilu, dan masyarakat sehingga Pemilu berlangsung Luber Jurdil, aman, dan damai,” pungkasnya. (PK)