Kemendagri Minta Sekda Dukung Penyediaan Anggaran Pilkada 2024
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro Meminta Seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Mendukung Penyediaan Anggaran Pilkada Serentak 2024 Terpenuhi. [Foto: Humas Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Pekanbaru - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro Meminta Seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Mendukung Penyediaan Anggaran Pilkada Serentak 2024 Terpenuhi. Hal Itu Ditegaskannya Pada Acara Pengukuhan Pengurus Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah (Komwil) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Tahun 2023 Di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (24/11/2023).
Dia Mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Telah Mengarahkan Agar Seluruh Daerah Mencadangkan Anggaran Pilkada 2024 Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Dan 2024. Adapun Rinciannya, Yakni 40 Persen Melalui APBD 2023 Dan 60 Persen APBD 2024 Dari Jumlah Yang Disepakati Bersama.
“Karena Jika Semua Ditumpuk Di Tahun 2024 Maka Beban APBD Tahun Anggaran 2024 Akan Sangat Berat, Karena Itu Dicadangkan 40 Persennya Di Tahun 2023,” terang Suhajar.
Suhajar Menegaskan, Sekda Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Berperan Penting Dalam Memastikan Ketersediaan Anggaran Pilkada 2024 Terpenuhi. Hingga Saat Ini Kemendagri Juga Terus Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Menyelesaikan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Untuk Pilkada.
“Jadi Rapat Kemarin Yang Dipimpin Oleh Bapak Mendagri Bahwa NPHD Belum Di Semua Daerah, Karena Itu Pak Mendagri Berpesan Untuk Memastikan Kesediaan Anggaran,” ujarnya.
Di Lain Sisi, Suhajar Juga Menyinggung Pentingnya Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjelang Pemilu Dan Pilkada 2024. Dia Menegaskan, Netralitas ASN Merupakan Bagian Dari Budaya Demokrasi. Aturan Mengenai Netralitas Tersebut Juga Sudah Dijelas Diatur, Sehingga Harus Dipatuhi.
Suhajar Mengaku Mengantongi Data Mengenai ASN Yang Tidak Netral. Data Tersebut Menjadi Acuan Dalam Memberikan Kebijakan Kepada Yang Bersangkutan, Termasuk Saat Penunjukan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah. Bagi ASN Yang Tidak Netral Juga Berpotensi Dilaporkan Kepada Bawaslu Di Daerah Maupun Pusat Untuk Ditindaklanjuti.
“Kita Sudah Berpengalaman Tentang Itu, Saya Hanya Mengingatkan,” pungkasnya. [*]