Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Corona di Daerah

Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Corona di Daerah

Senin, 13 April 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020. Instruksi tersebut berkaitan dengan Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau virus corona di lingkungan daerah. 

Pasalnya, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.

"Sejak diterbitkan dan ditandatangani Mendagri pada 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh Pemda menjalankan Instruksi tersebut. Karena Pemda diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19," kata Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Ardian menjelaskan, adapun refocusing atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal, yakni penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan terakhir untuk penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).

"Berdasarkan data yang dihimpun per 12 April 2020 pukul 21.43 WIB, dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan refocusing untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan, Hibah/Bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT)," ungkapnya.

"Ada yang hanya lewat kegiatan atau Bansos saja atau BTT saja, ada juga yang lewat ketiganya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan," tambahnya.

Ardian juga merinci, alokasi Anggaran Penanganan Kesehatan seluruh Indonesia, berjumlah Rp23,35 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp9,25 triliun, dalam bentuk Hibah dan Bansos sebesar Rp3,40 triliun dan Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10,70 triliun. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda