kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Raker Bersama Komisi II DPR Bahas RUU Yang Masuk Prolegnas 2020 - 2024

Kemendagri Raker Bersama Komisi II DPR Bahas RUU Yang Masuk Prolegnas 2020 - 2024

Kamis, 23 Januari 2020 14:46 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Hal itu dipaparkannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Kemendagri dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/01/2020).

"Berikut saya kira kita juga sudah mencantumkan tentang 5 (Lima) RUU yang kita usulkan untuk Tahun 2020-2024 itu baik izinnya ada yang sudah memiliki naskah akademik, juga RUU-nya juga sudah ada, kemudian memang belum sempurna," kata Mendagri.

Adapun RUU tersebut yakni RUU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan; RUU Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI; RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; dan RUU Provinsi Bali.

"RUU Perubahan Atas UU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional, ini berbeda dengan judul yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 usulan DPR. Usulan kami agak berbeda, penekanannya di administrasi kependudukannya," kata Mendagri.

Kedua, RUU Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua

"Kami anggap ini urgent (penting) karena harus diselesaikan tahun ini, mengingat tahun depan tahun 2021 itu UU ini berakhir. Ini inisatif pemerintah karena memang sekali lagi tidak ada waktu lagi membahasanya selain tahun ini," ujarnya.

Ketiga, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kemudian RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ini yakin bisa masuk dalam peraturan dengan ide atau inisiasi dari Komisi II DPR dalam rangkaian UU tentang yang berhubungan dengan politik, baik tentang Parpol, Pemilu maupun Pilkada. Di sini konteks untuk Pemerintah adalah Perubahan Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pemilunya sendiri," imbuhnya.

Keempat, RUU Perubahan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI sebagai Ibu Kota NKRI.

"Saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibukota dengan UU khusus, namun dengan adanya rencana Pemerintah Pusat memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur atau kita kenal dengan IKN atau ibukota negara maka leading sector- nya adalah Bappenas sedang menyusun UU ibukota negara. Dengan adanya ibukota negara pindah, maka pertanyaanya adalah bagaimana status dari DKI? Untuk itu ada 2 (dua) opsi yang bisa dimasukkan, UU nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas kemudian di undangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis," jelas Mendagri.

Kelima, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Sasarannya adalah mewujudkan Parpol yang representatif dan legitimate sejak awal pembentukannya, menguatkan kelembagaan dan kapasitas Parpol sebagai pilar utama demokrasi. Materi perubahan UU parpol sekali lagi terkait modernisasi parpol, keanggotannya, baik kaderisasi maupun rekruitmen, menyelesaikan masalah internal di parpol, pendidikan politik, dan seterusnya," ujar Mendagri.

Sementara itu, terkait RUU Provinsi Bali, Mendagri menilai UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

"Kemudian RUU Provinsi Bali, selain dasarnya UUD RIS tidak lagi relevan, memang perlu adanya diubah juga. Ada beberapa poin yang mereka minta diapresiasi untuk pengakuan bisa mengangkat budaya Bali," kata Mendagri.

Sesuai pasal 20 UUD 1945 bahwa Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut, selain dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, rapat juga turut serta dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Plt. Sekretaris BNPP,  serta Pejabat Esselon I Kemendagri dan BNPP. (J)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda