Kemendagri Sebut Badan Otorita IKN Punya Kewenangan Khusus
Font: Ukuran: - +
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Kewenangan tersebut merupakan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Pada prinsipnya, karena kekhususan Ibu Kota Negara ini, untuk mendukung percepatan sehingga diberikan otoritas otonom sebanyak mungkin sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Jadi sangat luas sebenarnya kewenangan [yang dimiliki]," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dalam Beranda Nusantara, Rabu (23/2).
Benni pun menjelaskan beberapa kewenangan khusus yang hanya akan dimiliki Badan Otorita IKN dan tak dimiliki pemerintah daerah di provinsi-provinsi lainnya.
"Semua kewenangan kabupaten atau kota dalam IKN menjadi kewenangan otorita, kewenangan memberikan status penduduk IKN, hingga kewenangan menyelesaikan konflik penyelenggaraan IKN," ujarnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan kewenangan yang dimiliki Badan Otorita IKN dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori besar yakni kegiatan persiapan pembangunan, kegiatan pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus.
Terkait kewenangan pemerintahan, Kemendagri akan memberikan kebebasan terkait fasilitas investasi khusus yang didapat oleh Badan Otorita IKN. Bahkan, Kemendagri telah memerintahkan kepada pejabat daerah di wilayah IKN untuk memberikan kemudahan usaha apabila ada investor yang ingin masuk.
Tak hanya itu, Badan Otorita IKN juga akan diberikan kewenangan khusus dalam membentuk special purpose vehicle untuk mempermudah arus investasi dan kerja sama dengan investor baik dalam maupun luar negeri. (CNN Ind)