Kemendagri: Tiga Kapasitas Dasar Harus Dimiliki Tenaga Litbang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Dodi Riyadmadji mendorong Kemajuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Lingkungan Pemerintahan. Hal itu dikatakannya dalam Rakornas Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
"Apabila kita lihat konstitusi kita pasal 31 ayat 5 UUD 1945 yang mengamanatkan kemajuan Iptek pada pemerintahan, amanat itu kalau kita terjemahkan dalam konteks Litbang menjadi Iptek yang dikembangkan dan perlu direlevansikan dengan kebutuhan dan atau persoalan yang dihadapi rakyat," kata Dodi.
Untuk itu ia mengapresiasi Pemda yang telah melakukan inovasi dalam penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemda dengan memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan maupun pemberian dana insentif.
"Saya apresiasi kerja-kerja Litbang yang sudah sudah menjalankan fungsi penelitian di Kabupaten/Kota. Kapasitas penyerapan dan penerapan Iptek yang berujung pada inovasi dengan baik sudah dipraktekkan oleh berbagai Pemda dan terus berjalan ke banyak Pemda di seluruh Indonesia. Pemerintah pun secara rutin memberikan penghargaan yang tinggi kepada daerah-daerah yang telah berinovasi di antaranya melalui Innovatif Goverment Award dan dana insentif daerah telah dikucurkan ke daerah-daerah pemenang," ujarnya.
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dodi Riyadmadji memberikan materi dalam Rakornas Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Dalam Negeri Tahun 2019, Kamis (21/11/2019) di Hotel Bidakara, Jakarta. [Foto: Puspen Kemendagri]"Semua ini mampu menguatkan peran strategis lembaga Litbang Daerah, kendati begitu keberadaan litbang daerah pada umumnya belum menunjukkan citra yang diharapkan dari banyak pihak, sebagai perumusan kebijakan daerah belum sepenuhnya bisa ditunaikan. Hasil Litbang yang diproduksi dianggap kurang mampu memberikan kontribusi nyata dan signifikan bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan lebih lanjut," jelasnya.
Oleh karenanya, penguatan Litbang diarahkan merujuk pada tiga kapasitas mendasar yang dimiliki setiap tenaga litbang, yakni sebagai berikut:
Pertama, kapasitas untuk menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, social capacity, kapasitas searching bisa dilihat dari aksesibilitas kelembagaan keberbagai sumber informasi, tidak terjadi tumpang tindih riset yang telah dilakukan dengan riset di tempat lain, efisiensi penggunaan SDA, serta menghasilkan produk litbang yang bermanfaat dan inovatif.
Kedua, kapasitas melakukan riset dan pengembangannya yang disesuaikan dengan relevansinya dengan kebutuhan nyata para pengguna, misalnya dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan kepala daerah atau dimanfaatkan oleh perangkat daerah lain di Pemda.
Ketiga, kapasitas untuk mendiseminasikan pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan, kapasitas diseminasi terlihat dari insensitas dan jangkauan publikasi litbang yang dilakukan dan dihasilkan baik melalui media elektronik, media sosial, maupun media cetak.
"Tak hanya itu, penyediaan dan penempatan pegawai yang tepat di lembaga litbang daerah harus dilakukan secara selektif dengan mengedepankan kompetensi yang diharapkan. Tidak boleh lagi menerapkan orang-orang yang tidak berkualitas apalagi bermasalah di badan litbang, jika kita ingin mengharapkan hasil litbang yang juga berkualitas," jelasnya.
Peningkatan anggaran dalam aktivitas litbang dengan arah pembangunan daerah dan percepatan dengan arah kebijakan daerah untuk capaian strategis sebagai terobosan dan inovasi juga dipandang perlu dilakukan dalam implementasi Iptek di lingkungan Pemerintahan.
Tak hanya itu, pembenahan dan perbaikan lingkungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi diharapkan juga mampu meningkatkan akses ke sumber informasi Iptek termasuk aksesibilitas akademik. (rls)