Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Sejumlah Maskapai, Kenapa?
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai karena telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang ditetapkan.
“Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” Novie melansir Kontan, Jumat (22/1/2021).
Menurut Novie, KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun, sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute Jakarta (CGK) - Palembang (PLM), rute Jakarta(CGK) - Pontianak (PNK) dan rute Jakarta (CGK) - Lombok (LOP). Sayangnya, Kemenhub tak merinci lebih lanjut maskapai mana saja yang dibekukan izin rute penerbangannya..
Menurut Novie, pembekuan izin rute penerbangan tersebut berlaku selama 7 hari sesuai dengan PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (Kontan)