Jum`at, 10 Oktober 2025
Beranda / Berita / Nasional / Kemenkes Siapkan Regulasi Donor Organ, Pastikan Transplantasi di Indonesia Adil dan Transparan

Kemenkes Siapkan Regulasi Donor Organ, Pastikan Transplantasi di Indonesia Adil dan Transparan

Kamis, 09 Oktober 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan Kemenkes sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai upaya penting untuk mengatur pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. [Foto: Humas Kemenkes]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai upaya penting untuk mengatur pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kerusakan organ vital masih menjadi penyebab kematian yang tinggi di Indonesia.

"Hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak. Namun, prosedur cangkok ini harus diatur oleh negara agar mencegah praktik ilegal perdagangan organ," tegasnya dalam keterangan resmi ayng diterima pada Kamis (9/10/2025).

Menkes Budi menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam pengaturan donor organ. “Karena ini menyangkut nyawa, semua orang pasti berebut mendapatkan organ. Jangan sampai hanya orang kaya saja yang bisa mendapatkannya,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi tekanan ekonomi yang dapat memaksa seseorang mendonorkan organ demi kebutuhan finansial. 

“Donornya jangan sampai terpaksa karena kurang uang, lalu mendonorkan organnya. Itu masalah etika dan finansial yang serius,” tegasnya.

Menurutnya, aspek etika, keadilan, dan transparansi menjadi dasar utama dalam merumuskan regulasi ini. “Negara harus menjamin sistem donor organ yang aman, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.

Menkes Budi juga meminta Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, agar regulasi ini dapat diterbitkan paling lambat akhir tahun 2025. Permenkes tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor organ, kriteria penerima, mekanisme perizinan, serta perlindungan hukum bagi donor dan tenaga medis.

“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia dapat berjalan lebih adil, aman, dan sesuai prinsip kemanusiaan. Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ,” pungkas Menkes Budi. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank aceh