Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga Kementerian, Perpres Transisi Disiapkan
Font: Ukuran: - +
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Foto: Kemenkumham]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Transisi yang akan mengatur pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, akan diselesaikan paling lambat Selasa (22/10/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam keterangan resmi usai menghadiri acara penyambutan menteri dan wakil menteri kabinet baru di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Perpres sementara ini mungkin akan diselesaikan malam ini, atau paling lambat besok selesai," ujar Supratman.
Perpres tersebut akan mengatur secara rinci tentang pemisahan Kemenkumham menjadi tiga entitas kementerian baru. Hal ini mencakup pembentukan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diharapkan mampu memperkuat fungsi dan fokus dari masing-masing kementerian.
Menurut Supratman, tim transisi di Kemenkumham sudah melakukan harmonisasi terhadap semua peraturan presiden terkait perubahan tersebut, termasuk mengatur jumlah direktorat jenderal di setiap kementerian.
Struktur Kementerian Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dalam pemaparannya, Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum akan terdiri dari tiga direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan. Meski demikian, masih ada beberapa badan dan staf ahli yang tetap beroperasi di bawah Kementerian Hukum.
Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan memiliki dua direktorat jenderal. Sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan memiliki tujuh eselon I, yang terdiri dari direktorat jenderal, sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, serta tiga staf ahli.
Supratman juga menegaskan bahwa seluruh proses alih status, termasuk pengalihan kepegawaian serta sarana dan prasarana dari Kementerian Hukum dan HAM ke tiga kementerian baru, akan selesai paling lambat pada Juni 2025.
"Pemisahan atau penggabungan kementerian ini adalah kebijakan presiden, yang bertujuan untuk memfokuskan fungsi, tugas, dan penajaman program-program kementerian sesuai dengan visi pemerintahan saat ini," kata Supratman. [*]