Beranda / Berita / Nasional / Kemenpan RB Tunggu Presiden Terkait Keputusan Cuti Bersama PNS

Kemenpan RB Tunggu Presiden Terkait Keputusan Cuti Bersama PNS

Rabu, 02 Mei 2018 15:03 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. (Ist)

Dialeksis.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman, mengatakan keputusan mengenai jumlah cuti  bersama yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. "Untuk PNS sendiri, sesuai Kepres nomor 11 tahun 2017, nanti ditetapkan dalam keputusan presiden, tapi masih dalam tahap pembahasan," kata dia kepada Tempo, Rabu, 2 Mei 2018.

Beredar kabar bahwa Jokowi akan merevisi kebijakan libur Lebaran yang sebelumnya telah dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Disebutkan, Jokowi menilai cuti bersama tersebut terlalu panjang dan tidak pas dengan situasi perekonomian global yang penuh ketidakpastian. Beredar pula kabar bahwa cuti bersama nantinya akan dibuat melalui peraturan presiden, tidak lagi menggunakan surat keputusan bersama tiga menteri.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Asman Abnur menuturkan pemerintah berencana mengevaluasi kembali cuti bersama libur Lebaran 2018. Cuti bersama Lebaran 2018 disepakati sebanyak sepuluh hari. Selain oleh Menteri Asama, cuti Lebaran 2018 akan dibahas Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan secara bersama.

Dia belum mau mengatakan, apakah rapat akan membatalkan atau meneruskan cuti bersama yang telah diputuskan beberapa pekan lalu. "Belum diputuskan, tapi ini mau dirapatkan," ujarnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 30 April 2018.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membantah kabar bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengoreksi cuti bersama libur Lebaran 2018. Johan mengatakan belum mengetahui soal itu. "Belum ada informasi itu. Belum tahu. Besok saya cek," ucap Johan ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 1 Mei 2018.

Cuti bersama libur Lebaran 2018 sebelumnya pernah direvisi dengan penambahan libur menjadi 10 hari. Penambahan itu tercantum dalam surat keputusan bersama tiga menteri antara Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang ditandatangani pada Rabu, 18 April 2018. Salah satu alasan penambahan waktu cuti libur Lebaran adalah untuk mengurai kepadatan arus mudik Lebaran. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda